Mahkamah Pidana Internasional, Pengadilan antarpemerintah di Den Haag, Belanda
Mahkamah Pidana Internasional adalah lembaga peradilan di Den Haag yang menangani kasus genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, beroperasi secara independen dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Gedung ini menampung ruang sidang, ruang administrasi dan fasilitas untuk saksi, semuanya dilengkapi untuk mendukung persidangan pidana internasional yang panjang.
Pengadilan dibuka pada Juli 2002 setelah berlakunya Statuta Roma, menciptakan untuk pertama kalinya pengadilan pidana internasional permanen. Negara-negara anggota menghabiskan bertahun-tahun bernegosiasi tentang kekuasaan dan batas lembaga baru ini sebelum memulai penyelidikan pertamanya.
Pengunjung dari banyak negara menghadiri sidang publik untuk mengamati bagaimana persidangan pidana internasional berlangsung dalam praktik. Ruang sidang dirancang agar saksi, terdakwa dan pengacara dapat terlibat dalam proses yang transparan berdasarkan prinsip bahwa keadilan harus terlihat.
Pengunjung dapat menghadiri sidang publik di dekat Istana Perdamaian setelah menyelesaikan pendaftaran dan melewati pemeriksaan keamanan. Tempat duduk di galeri terbatas, jadi ada baiknya memeriksa terlebih dahulu kapan sesi dijadwalkan dan apakah terbuka untuk umum.
Pengadilan hanya campur tangan ketika pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau menuntut kejahatan internasional yang serius. Yurisdiksi komplementer ini berarti pengadilan tetap menjadi pilihan terakhir daripada secara otomatis menangani setiap tuduhan yang diajukan kepadanya.
Komunitas para pelancong yang penuh rasa ingin tahu
AroundUs menghimpun ribuan tempat pilihan, tips lokal, dan permata tersembunyi, yang diperkaya setiap hari oleh 91.409 kontributor di seluruh dunia.