Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda, Pengadilan internasional di Arusha, Tanzania
Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda adalah pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Arusha, Tanzania, yang didirikan untuk menangani kejahatan yang dilakukan selama peristiwa 1994 di Rwanda. Pengadilan ini mengadakan persidangan bagi individu yang dituduh melakukan pelanggaran serius selama periode itu.
Dewan Keamanan PBB mendirikan pengadilan ini pada 8 November 1994 melalui Resolusi 955 sebagai tanggapan atas kejahatan yang terjadi di Rwanda. Pengadilan menyelesaikan pekerjaannya pada 2015 dan mentransfer fungsi yang tersisa ke mekanisme penerus.
Pengadilan ini menggabungkan praktik hukum internasional dengan elemen peradilan lokal untuk menangani kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan pelanggaran peraturan kemanusiaan.
Catatan pengadilan dan dokumen hukum tetap dapat diakses melalui arsip resmi bagi peneliti dan profesional hukum. Sebagian besar materi tersedia secara digital, memungkinkan akses ke putusan dan proses persidangan.
Ruang sidang dirancang dengan partisi kaca untuk melindungi penyintas dan saksi selama kesaksian. Pengaturan ini memungkinkan kesaksian yang aman dalam kasus yang melibatkan trauma mendalam.
Komunitas para pelancong yang penuh rasa ingin tahu
AroundUs menghimpun ribuan tempat pilihan, tips lokal, dan permata tersembunyi, yang diperkaya setiap hari oleh 91.658 kontributor di seluruh dunia.