Shariff Kabunsuan, Provinsi lama di Autonomous Region in Muslim Mindanao, Filipina
Shariff Kabunsuan adalah sebuah provinsi di Autonomous Region in Muslim Mindanao yang terdiri dari sepuluh kotamadya dengan Datu Odin Sinsuat sebagai pusat administratif dari tahun 2006 hingga 2008. Wilayah ini dibagi di antara beberapa unit pemerintah daerah termasuk Barira, Buldon, Kabuntalan, Matanog, Parang, Sultan Kudarat, Sultan Mastura, dan Upi.
Provinsi ini dibentuk pada tahun 2006 sebagai provinsi pertama yang didirikan oleh Regional Assembly of the Autonomous Region in Muslim Mindanao berdasarkan Republic Act 9054. Mahkamah Agung Filipina membatalkan pembentukannya pada tahun 2008, memutuskan bahwa hanya Kongres yang memiliki wewenang untuk membentuk provinsi.
Nama ini berasal dari Shariff Mohammed Kabungsuwan, tokoh abad ke-16 yang memperkenalkan ajaran Islam di Mindanao tengah. Penamaan ini mencerminkan warisan Islam yang mendefinisikan identitas wilayah.
Pengunjung dapat menjelajahi provinsi lama ini hari ini melalui kotamadya-kotamadyanya, karena batas provinsi tidak lagi ada secara resmi. Pihak berwenang lokal di Datu Odin Sinsuat dan kota-kota lain dapat memberikan informasi tentang organisasi dan latar belakang wilayah tersebut.
Shariff Kabunsuan adalah eksperimen konstitusional untuk menguji apakah daerah otonom dapat membuat strukturnya sendiri. Pembatalannya yang cepat menjadi titik balik dalam debat tentang desentralisasi dan kekuatan regional di Filipina.
Komunitas para pelancong yang penuh rasa ingin tahu
AroundUs menghimpun ribuan tempat pilihan, tips lokal, dan permata tersembunyi, yang diperkaya setiap hari oleh 90.815 kontributor di seluruh dunia.