Pulau Hwanggumpyong, Pulau sungai di Sungai Yalu, Korea Utara
Hwanggumpyong Island adalah pulau sungai di Sungai Yalu, yang membentuk perbatasan antara Korea Utara dan kota Dandong di Tiongkok. Pulau ini sebagian besar ditutupi lahan pertanian, dan pagar kawat baja menandai batas internasional di sepanjang tepi air.
Perjanjian perbatasan yang ditandatangani antara Korea Utara dan Tiongkok pada tahun 1962 menetapkan kepemilikan pulau, dengan mempertimbangkan populasi Korea yang sudah tinggal di sana. Perjanjian itu telah menentukan status hukum pulau sejak saat itu.
Dari tepi sungai Tiongkok, pengunjung dapat melihat ladang dan sesekali sosok yang bekerja di tanah di pulau itu. Irama kehidupan sehari-hari di sana tampaknya terkait dengan siklus pertanian, dengan sedikit tanda pembangunan modern yang terlihat.
Pulau ini hanya dapat dilihat dari sisi Tiongkok di Sungai Yalu, karena aturan perbatasan mencegah akses pengunjung ke wilayah itu sendiri. Cuaca cerah dan cahaya yang baik memudahkan untuk mengamati detail dari tepi sungai di Dandong.
Pada tahun 2011 pulau itu dinyatakan sebagai zona ekonomi khusus untuk pembangunan bersama yang direncanakan dengan Tiongkok, sebuah proyek yang tidak pernah bergerak melampaui tahap awal. Hari ini pulau itu terlihat hampir sama seperti sebelum pengumuman itu.
Komunitas para pelancong yang penuh rasa ingin tahu
AroundUs menghimpun ribuan tempat pilihan, tips lokal, dan permata tersembunyi, yang diperkaya setiap hari oleh 60,000 kontributor di seluruh dunia.