Perbatasan Malaysia–Singapura, Perbatasan internasional di Selat Johor antara Malaysia dan Singapura
Perbatasan Malaysia-Singapura membentang melalui Selat Johor dengan dua titik penyeberangan utama: Johor-Singapore Causeway untuk lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki, dan jembatan Second Link di Tuas untuk mobil dan truk. Kedua rute menghubungkan Pulau Singapura ke wilayah Johor di Malaysia dan menangani arus lalu lintas harian yang besar antara kedua negara.
Perbatasan saat ini ditetapkan pada tahun 1965 ketika Singapura memisahkan diri dari Federasi Malaysia setelah hanya bergabung dua tahun sebelumnya pada tahun 1963. Pemisahan ini menciptakan dua negara merdeka dengan batas internasional yang ditetapkan dan tetap tidak berubah hingga saat ini.
Perbatasan ini berfungsi sebagai titik penyeberangan harian di mana komunitas di kedua sisi mempertahankan ikatan kuat melalui pekerjaan, pendidikan, dan kunjungan keluarga. Pos pemeriksaan mencerminkan betapa eratnya hubungan kedua negara ini dalam kehidupan sehari-hari dan hubungan mereka.
Pengunjung perlu membawa dokumen perjalanan yang sah dengan masa berlaku setidaknya enam bulan sebelum menggunakan salah satu titik penyeberangan. Antrean bisa panjang selama jam sibuk, jadi sebaiknya bepergian di luar periode sibuk.
Keputusan Mahkamah Internasional pada tahun 2008 menyelesaikan sengketa wilayah atas pulau Pedra Branca dan menetapkan batas maritim yang tepat antara kedua negara. Keputusan ini sangat penting dalam menyelesaikan perselisihan perbatasan yang sudah lama terjadi.
Komunitas para pelancong yang penuh rasa ingin tahu
AroundUs menghimpun ribuan tempat pilihan, tips lokal, dan permata tersembunyi, yang diperkaya setiap hari oleh 91.633 kontributor di seluruh dunia.